RIAU24.COM - Indonesia ternyata memiliki tingkat pernikahan dini alias pernikahan bocil yang tinggi.
Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2022, meski secara nasional angka pernikahan bocil turun dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 10,82 persen pada 2019 dan 10,35 persen pada 2020, angka tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara ke-7 dengan kasus perkawinan anak terbanyak di dunia.
Bahkan, di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat ke-2.
Bahkan, secara garis besar, alasan terjadinya pernikahan bocil di berbagai daerah di Indonesia tersebut memiliki alasan yang hampir sama.
Penyebab tersebut adalah tingkat pendidikan yang rendah, kebiasaan sosial budaya, hingga faktor ekonomi.
Hal ini semakin diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang pernah melanda Indonesia beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020, sekitar 8,19 persen perempuan di Indonesia pertama kali menikah dalam rentang usia 7-15 tahun.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, batas usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Tentu saja pernikahan bocil tersebut telah melanggar hukum.
Namun begitu, masih banyak sekali masyarakat di daerah yang memilih untuk menikahkan anak mereka di bawah batas usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang, karena pernikahan di bawah umur tetap disahkan dengan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.
Baca Juga: Update: Semua Penumpang Jeju Air Dipastikan Tewas, Kecuali 2 Pramugari
Dan tahukah Anda, ada 10 daerah di Indonesia yang dikenal dengan tingginya pernikahan bocil, berikut daftarnya.
1. Kalimantan Selatan
Jumlah pernikahan dini di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 12,52 persen.
2. Jawa Barat
Jumlah pernikahan dini di Jawa Barat pada 2020 mencapai 11,48 persen.
3. Jawa Timur
Jawa Timur menempati daerah dengan pernikahan dini tertinggi di Indonesia ketiga. Jumlah ernikahan dini di Jawa Timur sebesar 10,85 persen.
4. Sulawesi Barat
Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, angka pernikahan dini di Sulawesi Barat mencapai 10,05 persen.
5. Kalimantan Tengah
SUSENAS Kor 2020 mencatat bahwa pernikahan dini di daerah ini sebesar 9,85 persen.
6. Banten
Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, angka pernikahan dini di Banten mencapai 9,11 persen.
7. Bengkulu
Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, angka pernikahan dini di Bengkulu mencapai 8,81 persen.
8. Jawa Tengah
Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, angka pernikahan dini di Jawa Tengah mencapai 8,71 persen.
9. Jambi
Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, angka pernikahan dini di Jambi mencapai 8,56 persen.
10. Sulawesi Selatan
Berdasarkan data SUSENAS Kor 2020, angka pernikahan dini di Sulawesi Selatan mencapai 8,48 persen.
Baca Juga: Kantor Media di Bogor Dibakar OTK, Polisi Laporkan CCTV Dishub Mati
Dampak buruk dari proses pernikahan dini sangatlah banyak dan secara tidak langsung hal tersebut lebih mengarah ke para perempuan.
Beberapa dampak yang disebabkan adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, perceraian, hingga kematian ibu usia remaja.