Era Jokowi Banyak Kasus Penistaaan Agama Islam Tak Diproses, Mantan Petinggi Polri: Kondisinya Mirip Tahun 60an

R24/ibl
Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo
Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo

RIAU24.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kece menjadi perhatian publik.

Bukan hanya memukul, wajah dan tubuh M Kece juga dilumuri kotoran di dalam sel tahanan Mabes Polri. Irjen Napoleon sendiri tidak terima karena M Kece telah menghina Allah, Nabi, dan Islam. Dia juga menegaskan siap bertanggung jawab atas tindakan itu.

Dilansir dari Rmol.id, mantan petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo menanggapi tentang perkara tersebut. Anton sepakat dengan Napoleon jika di era Jokowi banyak kasus Penistaan Agama, terutama terhadap agama Islam. Tapi umat mengeluh karena banyak kasus tersebut yang tidak diproses hukum.

Baca Juga: Jumlah Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini merasa heran dengan maraknya kasus penistaan agama yang terjadi pada era Jokowi ini. Mulai dari kasus Ade Armando. Abu janda, Jozeph Paul Zhang, dll. Terbaru kasus M Kece ini. Dan semuanya seperti ada pembiaran.  

"Kondisinya mirip tahun 60-an ketika PKI berkuasa," kata Anton Tabah, Senin, 20 September 2021.

Di Indonesia sendiri, katanya, UU penistaan agama sangat keras bagi siapapun yang melakukan penistaan agama. Bahkan dikategorikan dengan kejahatan sangat serius, karena sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial luas.

"Kasus penistaan agama masuk crime index karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi," kata dia lagi.

Baca Juga: Kesepakatan Prabowo-Trump soal tarif 19 persen Benarkah Menguntungkan? Pakar Ini Ungkap Kebenarannya...

Anton lalu menyoroti kerjasama antara Indonesia dengan Pemerintah Komunis China. Menurut penilaiannya,  tiap kerjasama dengan China, bangsa Indonesia justru selalu merugi.

Herannya, ucap Anton, meski dinilai merugi namun Jokowi tetap menjalin kerjasama dengan China, yang tak pernah dilakukan sejak era 2 presiden sebelumnya.

"Belajar dari pengalaman tersebut, maka RI dilarang buka kerjasama dengan negara-negara komunis termasuk China. Cukup jalin hubungan diplomatik saja. Taati KUHP pasal 107e," pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak