RIAU24.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengungkap fakta lain terkait penghinaan yang ditujukan terhadap dirinya. Ia pun mengungkap sosok-sosok yang kerap menyerangnya di media sosial.
Seperti diketahui, belum lama ini Ambroncius Nababan, yang merupakan Ketua Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasis terhadap Pigai. Hal itu setelah ia menyandingkan foto Pigai dengan Gorila di akun Facebook.
Belum lama ini, DPP KNPI juga melaporkan Arya Permadi atau Abu Janda, ke Bareskrim Polri. Laporannya juga sama, yakni terkait dugaan rasis terhadap Natalius Pigai.
Baca Juga: Punya Kekasih Baru, Ari Lasso Tegaskan Hubungan dengan Eks Istri Tetap Baik
Dalam wawancara salah satu program tvOne, Pigai mengatakan, penghinaan yang dilakukan Ambroncius terhadap dirinya, sudah berlangsung sejak 2017 lalu.
Pigai bahkan mengaku tahu siapa saja orang yang merundungnya di media sosial.
"Ini kan bukan foto baru, itu dari 2017. Boleh jujur enggak? Saya tidak pernah baca, karena saya lihat ah foto lama," ujar Pigai kepada pembawa acara program itu, Indy Rahmawati.
Seperti dilansir viva, Jumat 29 Januari 2021, Pigai mengaku sudah biasa dengan hinaan terhadap rasnya.
"Dalam konteks ini jika mengarah ke rasisme, kalau kekerasan verbal jika saya hitung lebih dari jutaan, secara pribadi. Satu orang rasis ke saya, komentarnya itu ribuan, medsos itu kan terorganisasi, jadi jika buzzer menyerang, 500 ribu (akun) ikut," ucap dia.
Secara blak-blakan, Pigai kemudian menyebutkan pegiat media sosial yang kerap kali menyerangnya. "Dari dulu itu Ambroncius Nababan, Abu Janda dan Denny Siregar,” ujarnya.
"Saya tidak mau baca (cuitan) karena tidak jauh-jauh dari gorila, monyet, tikus. Saya sudah sadar betul kalau ini akan terjadi, saya sudah siap konsekuensinya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bantuan Beras Gratis Bakal Hilang Tahun 2026, Begini Kata Bapanas
Untuk diketahui, buntut dari penetapan status tersangka tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menahan Ambroncius Nababan. Ia juga telah mulai diperiksa dengan status barunya itu.
“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari saksi dan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli pidana. ***