Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik

R24/lin
Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik
Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik

RIAU24.COM - SIAK – Sebanyak 158 pengaduan masyarakat tercatat masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Siak selama periode Januari hingga Oktober 2026. Beragam persoalan dilaporkan masyarakat, mulai dari bantuan sosial, beasiswa, jalan rusak, administrasi kependudukan hingga layanan air bersih.

Data tersebut menjadi gambaran penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan kritik, keluhan, maupun aspirasi melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan tindak lanjut.

"Kita memiliki saluran resmi, SP4N-LAPOR!. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, misalnya terkait kualitas pelayanan publik dan persoalan lainnya. Nanti admin kami akan meneruskan laporan tersebut ke dinas yang berwenang," ujar Rozi, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pengaduan masyarakat bukan sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan juga sumber informasi penting untuk mengetahui berbagai persoalan pelayanan yang terjadi secara langsung di lapangan.

Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi kebijakan, serta menentukan langkah perbaikan agar pelayanan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pemerintah dalam memberikan layanan, tetapi juga dari kemampuan mendengarkan aspirasi, merespons pengaduan, dan menyelesaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat.

"Setiap masukan dari masyarakat merupakan cerminan kebutuhan nyata di lapangan. Pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Rozi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi www.lapor.go.id. Proses pelaporan dapat dilakukan dengan memilih menu Buat Laporan, mengisi data diri sesuai petunjuk, kemudian menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas.

Pelapor juga diharapkan mencantumkan kronologi kejadian, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan. Jika tersedia, foto atau dokumen pendukung dapat dilampirkan untuk memperjelas pengaduan.

Setelah laporan dikirimkan, masyarakat perlu menyimpan nomor tiket pengaduan untuk memantau perkembangan tindak lanjutnya.

"Melalui SP4N-LAPOR!, kita berupaya menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, sehingga laporan masyarakat dapat diterima, dikoordinasikan, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, dan tuntas," terang Rozi.

Selain SP4N-LAPOR!, Pemkab Siak juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan dengan mencantumkan identitas pelapor, menjelaskan permasalahan yang dialami, menyebutkan lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung berupa foto apabila tersedia.

Pemkab Siak melalui Diskominfo berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan berbagai kanal pengaduan tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dengan adanya saluran pengaduan yang mudah diakses, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

Pemerintah berharap setiap laporan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan mendorong perangkat daerah terkait untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Siak.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak