RIAU24.COM - Pihak kepolisian resor (Polres) Bengkalis selama kurun waktu 19 hari sejak 19 Oktober sampai 2 November 2026 berhasil mengungkap puluhan orang dalam kasus peredaran narkoba.
Selama operasi tersebut, polres Bengkalis menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,14 kilogram (Kg), 92 butir pil ekstasi, 21 pcs etomidate dan ganja kering seberat 171,2 gram.
Disamping itu, selain barang bukti, polisi juga menangkap sebanyak 50 orang tersangka. Mereka terdiri 49 laki-laki dan satu perempuan. Sedangkan 31 laporan polisi yang berhasil diungkap merupakan dari Polsek.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, Rabu 4 November 2026 saat jumpa pers menerangkan bahwa, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
AKBP Eko Rubiyanto menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengguna maupun pengedar narkoba saat melakukan aktivitas mereka.
"Kami telah berkomitmen akan terus menindak tegas peredaran narkotika sebagai bentuk upaya melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang,"ungkap AKBP Eko.
Dari pengungkapan tersebut diperkirakan 52.400 jiwa berhasil diselamatkan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika tersebut. Sedangkan adapun uang barang bukti mencapai Rp10,5 miliar.
Disamping itu, para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai peran keterlibatan masing masing pelaku.
"Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati,"tegasnya.
AKBP Eko Rubiyanto akan terus mengingatkan pemberantasan narkotika bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Akan tetapi, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
"Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, diharapkan semakin kuat pula upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredarannya. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis," pungkasnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 119 ayat (2) undang undang yang sama dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.