RIAU24.COM - Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau mengungkap sebanyak 27 paket ganja kering dengan berat 129,07 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan dari dua lokasi diantaranya di kelurahan pematang pudu dan Kecamatan Mandau, Senin 2 November 2026 malam.
Kapolres AKBP Eko Rubiyanto saat press rilis menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut pihak kepolisian menangkap tiga orang pelaku.
Adapun ketiga tersangka yaitu Yudha Saputra Pratama (pengedar), Bambang Kurnia Azlansyah (pengedar) serta Hardhi Putra berperan sebagai perantara jual beli atau kurir ganja tersebut.
"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Giam 6. Pukul 20.10 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan Yudha Saputra Pratama dan menemukan enam paket ganja seberat 17,89 gram di dasbor sepeda motor miliknya,"ungkap Kapolres AKBP Eko Rubiyanto, Rabu 4 November 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yudha mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Bambang Kurnia Azlansyah.
Lalu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan Bambang bersama Hardhi Putra tepatnya di Jalan Abdurrahman, kel Pematang Pudu.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket ganja dari Bambang dengan berat bersih 95,44 gram, serta dua paket ganja seberat 15,74 gram dari Hardhi Putra. Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bersih 129,07 gram,"ujarnya.
Kapolres menjelaskan, ganja kering tersebut diduga diperoleh Bambang dari seseorang berinisial AM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara Yudha memesan ganja melalui pesan WhatsApp, dengan pembayaran dilakukan di awal dan pelunasan setelah barang diterima.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu memberantas peredaran narkotika.