Bandar Shabu dan Ganja di Dayun Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Puluhan Paket Narkotika

R24/lin
Bandar Shabu dan Ganja di Dayun Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Puluhan Paket Narkotika
Bandar Shabu dan Ganja di Dayun Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Puluhan Paket Narkotika

RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan bersama puluhan paket shabu dan ganja dalam penggerebekan di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Pelaku yang diamankan berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Ia ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya yang berada di Kelompok 15 RT 08 RW 05 Kampung Sawit Permai.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 22 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 50,2 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sawit Permai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE,” ujar AKP Benny.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kotak hitam di saku celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula 2 paket shabu dan 2 paket ganja di dalam kotak hitam lainnya.

Petugas juga menemukan 1 paket ganja yang dibungkus plastik hitam serta 1 paket ganja lainnya di atas meja dapur rumah pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak paper, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP Benny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai bandar yang menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah Kecamatan Dayun.

“Pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I (DPO), sedangkan ganja diperoleh dari R (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan kandungan dari narkotika jenis shabu.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak