Polsek Siak Kecil Amankan Satu Pengedar dengan 13,52 Gram Sabu

R24/hari
Polsek Siak Kecil Amankan Satu Pengedar dengan 13,52 Gram Sabu
Polsek Siak Kecil Amankan Satu Pengedar dengan 13,52 Gram Sabu

RIAU24.COM - Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RNL (37) diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan bahwa penangkapan dilakukan Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ujar Juliandi, Sabtu 7 Maret 2026.

Diutarakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP.

"Saat di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RNL diduga sedang berada di dalam pondok lesehan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi,"ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 botol merek CDR warna kuning yang berisi 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 4 paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, bong dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000.

Sebagian dari sabu diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.

“Pelaku mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,"katanya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku positif mengandung methamphetamine (+).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak