RIAU24.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) melakukan kunjungan kerja ke sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) di Sumatera. Kunjungan ini bertujuan memperoleh referensi komprehensif terkait strategi dan skema penyertaan modal daerah guna memperkuat permodalan bank.
Di tengah persaingan industri jasa keuangan yang semakin ketat, penguatan permodalan dinilai menjadi faktor krusial bagi perbankan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing, sekaligus memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM).
Rombongan Pansus DPRD Riau terbagi ke dua lokasi, yakni Bank Nagari di Bukittinggi dan Bank Sumut di Medan. Kunjungan ke Bank Nagari dipimpin Misliadi bersama anggota Pansus lintas fraksi, di antaranya Ayat Cahyadi, Eva Yuliana, Efrinaldi, Ma’mun Solikhin, Sofyan, Hardianto, dan Diski, serta didampingi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah Fajar Restu Febriansyah.
Sementara itu, kunjungan ke Bank Sumut dipimpin Robin P. Hutagalung bersama Ginda Burnama, Imustiar, dan Monang Eliezer Pasaribu, dengan pendampingan Pemimpin Divisi Perencanaan dan Keuangan BRK Syariah Yasral Yaziz.
Ketua Pansus DPRD Riau, Misliadi, mengatakan kunjungan kerja ini penting untuk merumuskan kebijakan penyertaan modal yang tepat dan berkelanjutan bagi BRK Syariah.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai skema penyertaan modal daerah pada BPD lain, sehingga Ranperda yang disusun nantinya realistis, implementatif, dan mendukung penguatan BRK Syariah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pansus berkomitmen mendorong penyertaan modal dalam bentuk setoran tunai, dengan skema yang disesuaikan kondisi keuangan daerah.
“Penyertaan modal bisa dilakukan sekaligus atau bertahap, tergantung kemampuan fiskal daerah, namun prinsipnya kami ingin memperkuat permodalan bank secara nyata,” kata Misliadi.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah Fajar Restu Febriansyah menyampaikan bahwa penguatan permodalan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan memitigasi risiko seiring dengan peningkatan eksposure risiko yang kompleks dan dinamisnya perkembangan teknologi informasi dan inovasi produk keuangan.
“Diantaranya untuk memperluas kemampuan penyaluran pembiayaan, pengembangan aktivitas dan produk baru,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Pemimpin Divisi Perencanaan dan Keuangan BRK Syariah Yasral Yaziz menambahkan bahwa regulasi kepemilikan BUMD yang mensyaratkan minimal 51 persen saham dimiliki oleh satu daerah sebagai pemegang saham pengendali turut menjadi pertimbangan dalam perumusan strategi permodalan.
“Koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar struktur kepemilikan dan permodalan tetap sesuai regulasi, sekaligus mendukung pengembangan BRK Syariah ke depan,” katanya.
Hasil kunjungan kerja ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal BRK Syariah, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat struktur permodalan bank dan meningkatkan perannya sebagai bank pembangunan daerah yang berdaya saing. Adv