Kembali, Mardiono Digugat Internal PPP

R24/azhar
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kompas.com
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025 M. Thobahul Aftoni (Toni) dkk, menggugat kepemimpinan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN.JKT serta ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.

"Kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan persidangan sudah dimulai pada tanggal 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya," sebutnya dikutip dari rmol.id, Kamis, 8 Januari 2025.

Penggugat menilai keputusan Menteri Hukum terkait SK tertanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN antara lain membatalkan dan menyatakan tidak sah SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 dan Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030. 

Selain itu, penggugat juga meminta agar permohonan pengesahan AD/ART serta susunan pengurus DPP PPP 2025?"2030 yang diajukan oleh Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X dikabulkan.

Sementara di PN Jakarta Pusat, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi dalam Muktamar IX PPP 2025 bertentangan dengan prosedur persidangan serta AD/ART partai. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum RI.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak