Presiden Mahasiswa STAI Al-Kifayah Riau Tegaskan Dukungan Terhadap Perwako Pemilihan RT/RW Pekanbaru

R24/riko
Pahot Matua
Pahot Matua

RIAU24.COM - Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kifayah Riau, Pahot Matua, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Perwako ini mengatur tata cara pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak di seluruh kota.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah visioner dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan demokrasi lokal. Meskipun belakangan muncul polemik di DPRD Pekanbaru terkait penerapan fit and proper test pada tahapan pemilihan, Pahot Matua menyatakan bahwa suara akar rumput telah menunjukkan dukungan kuat terhadap Perwako tersebut. Ia berharap polemik politik tidak menghambat pelaksanaan pemilihan yang telah dijadwalkan.

"Kebijakan Perwako ini memberikan kejelasan aturan dan standar kompetensi bagi calon Ketua RT/RW, sehingga proses pemilihan menjadi lebih berkualitas dan akuntabel," tegasnya.

Dari aspek hukum, pengamat hukum tata negara Sondia Warman, SH., MH., sebagaimana dikutip dari Riau Aktual, menyatakan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur pemilihan Ketua RT/RW. Perwako justru berperan sebagai instrumen untuk menegaskan pelaksanaan aturan yang sudah ada, dengan menambah tahapan fit and proper test sebagai seleksi awal guna menilai integritas, kapasitas, dan komitmen calon pemimpin lingkungan.

Presiden Mahasiswa STAI Al-Kifayah Riau, Pahot Matua, menyampaikan beberapa poin penting dukungan:

1. Memperkuat Tata Kelola Lingkungan
   Kebijakan pemilihan serentak dengan tahapan seleksi awal memastikan calon Ketua RT/RW memahami tugas pelayanan publik, koordinasi lintas lembaga, serta dinamika sosial masyarakat.
2. Menjaga Kepastian Hukum & Konsistensi Regulasi
   Kebijakan ini selaras dengan Perda yang ada dan dirancang untuk memperjelas pelaksanaan pemilihan agar lebih transparan dan akuntabel.
3. Menjaga Stabilitas Demokrasi Lokal
   Fit and proper test tidak menghilangkan hak warga, melainkan memberikan jaminan bahwa tokoh lingkungan yang dipilih benar-benar layak, berintegritas, dan mampu menjalankan amanah masyarakat.
4. Merespons Aspirasi Akar Rumput
   Banyak pengurus RT/RW di tingkat bawah yang menunggu kepastian pemilihan dan berharap tahapan ini berjalan tanpa penundaan akibat polemik politik.

Pahot Matua menegaskan bahwa pemilihan ketua RT/RW bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan proses penting yang menentukan kualitas kepemimpinan di lingkungan warga. Oleh karena itu, mahasiswa dan masyarakat harus mendukung langkah-langkah yang memperkuat asas demokrasi, kesejahteraan sosial, dan pelayanan publik dari tingkat paling bawah.

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan ini secara objektif dan tidak menghambat pelaksanaan tahapan pemilihan demi kepentingan masyarakat luas," tutupnya. (Rls).

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak