RIAU24.COM - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, gaji buruh yang bekerja di pabrik sederhana di Karawang, lebih besar ketimbang pegawai bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta.
Kondisi ini menurutnya tidak boleh terus dibiarkan, dikutip dari inilah.com, Minggu, 4 Januari 2025.
Untuk itu, KSPI tak akan lelah untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP 2026 sehingga menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Atau sekitar Rp5,89 juta.
"Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang," sebutnya.
Partai buruh menyoroti rendahnya upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta yang jauh di bawah upah buruh di Bekasi dan Karawang.
Rendahnya UMP DKI, kata dia, selain mengoyak daya beli, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Buruh yang bekerja di pencakar langit di Jakarta, upahnya justru lebih rendah ketimbang buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang," sebutnya.