RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Parit Makmur, Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tepatnya di dalam rumah pelaku.
Pria berinisial ZA (35), warga Kecamatan Sungai Apit, diamankan Tim Unit Resnarkoba Polsek Sungai Apit yang dipimpin IPDA Arnes Renaldo Sitompul, S.H. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 0,90 gram dan ganja kering seberat 99,95 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya.
“Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pelaku lain yang setelah diinterogasi mengaku memperoleh sabu dari ZA. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA di rumahnya,” jelas IPTU Budiman.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dua paket ganja kering, tiga alat hisap (bong), satu kaca pireks, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial EA. Saat ini EA telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap ZA juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Apit. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budiman.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pemasok narkotika yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Lin)