Hal ini karena, pengambilan kembali hak memilih kepala daerah yang sudah diberikan kepada rakyat, berpotensi memicu kemarahan publik, dikutip dari rmol.id, Rabu, 31 Desember 2025.
"Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya," ujarnya.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi terdapat prinsip tidak tertulis.
Prinsip tidak tertulis itu yakni hak yang telah diberikan kepada rakyat tidak seharusnya ditarik kembali.
Dalam sistem demokrasi berlaku hukum yang tidak tertulis; ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali," sebutnya.
Meskipun seperti itu perubahan sistem pemilihan di Indonesia berlangsung relatif cepat.
Termasuk perubahan pemilihan kepala daerah dan presiden dari mekanisme tidak langsung menjadi langsung oleh rakyat.