RIAU24.COM - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai memiliki pijakan konstitusional yang sama dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila," dikutip dari rmol.id, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah.
"Oleh karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional," ujarnya.
"Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," tambahnya.
Tambahnya, perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
"Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat," ujarnya.