DPR Pertanyakan Kesiapan Penegak Hukum terhadap KUHP Baru

R24/azhar
Ilustrasi KUHP. Sumber: Mahkamah Agung
Ilustrasi KUHP. Sumber: Mahkamah Agung

RIAU24.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia menyoroti kesiapan penegak hukum dalam menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Rencananya, KUHP baru dijadwalkan berlaku secara resmi di Indonesia pada awal 2026, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurutnya, aturan tersebut harus disambut dengan pemahaman yang utuh oleh para aparat penegak hukum.

Hal ini karena KUHP baru tidak lagi menekankan konsep hukum pembalasan (retributive justice) yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda sejak ratusan tahun lalu. 

"Sebagai gantinya, KUHP menekankan pendekatan restorative justice," ujarnya.

Menurutnya, dalam konsep restorative justice, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada efek jera melalui hukuman balasan, tetapi lebih fokus pada pemulihan pihak-pihak terkait dengan pendekatan humanis, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan lingkungan sosial.

Pemidanaan dalam KUHP baru mengutamakan pencegahan, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan dampak atau konflik akibat tindak pidana, serta memulihkan perdamaian di tengah masyarakat.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak