RIAU24.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana darurat dari 27 November hingga 11 Desember 2025.
Penetapan ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang memicu banjir.
Dilansir Antara, Sabtu (29/11), berdasarkan Keputusan Wali Kota yang diterima, menyebut status itu dituangkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan itu penetapan dilakukan menimbang terjadinya bencana alam berupa banjir di wilayah Kota Medan pada 27 November 2025 yang menyebabkan terganggunya kehidupan masyarakat, transportasi, kerugian material, dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.
Selain itu menimbang berdasarkan rilis cuaca ekstrem 22-27 November 2025 di Sumatera Utara oleh Balai Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera Utara untuk waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi.
Selanjutnya berdasarkan luasnya wilayah yang terkena bencana banjir serta percepatan penanganan yang cepat, terap, terarah, terpadu dan sinergis.
(***)