RIAU24.COM - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Ahyar, menyebut sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Artinya, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut Ketua Umum, dikutip dari liputan6.com, Sabtu, 29 November 2025.
"Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi.
Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.
"Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta," ujarnya.
Selanjutnya, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat.
"Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam'iyah," tutupnya.