RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan oleh terdaksa Mario Dandy Satriyo selaku anak dari mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencabulan anak.
Saat ini Mario Dandy tengah menjalani pidana terkait kasus penganiayaan berat.
"Amar putusan: T (Terdakwa): tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11).
Perkara nomor: 10825 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," masih dilansir dari laman Kepaniteraan MA.
Sebelumnya, tepatnya pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy dengan pidana 2 tahun penjara karena telah terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut.
Mario Dandy juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Tak terima, Mario Dandy mengajukan banding dengan amar putusan yang disamarkan. Dalam prosesnya, Mario Dandy dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.
Adapun Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
(***)