Menkum Respon Aksi Protes Koalisi Masyarakat Sipil: Penolakan KUHAP Harus Objektif dan Punya Data

R24/zura
Menkum Respon Aksi Protes Koalisi Masyarakat Sipil: Penolakan KUHAP Harus Objektif dan Punya Data. (X/Foto)
Menkum Respon Aksi Protes Koalisi Masyarakat Sipil: Penolakan KUHAP Harus Objektif dan Punya Data. (X/Foto)

RIAU24.COM -Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ia menekankan penolakan yang muncul harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.

Ia menyebutkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan banyak pihak, mulai dari praktisi hukum, advokat, hingga mahasiswa. 

Menurut Supratman, tingkat partisipasi publik pada pembahasan KUHAP kali ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan undang-undang lain.

“Penolakannya harus objektif. Belum pernah ada undang-undang yang melibatkan meaningful participation, seperti KUHAP,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Supratman menegaskan, KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 ini mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Pendekatan tersebut, kata dia, diyakini dapat menghilangkan praktik kesewenang-wenangan yang pernah terjadi pada masa lalu, termasuk memberikan perlindungan lebih baik bagi penyandang disabilitas.

Supratman menilai berbagai penolakan hingga kritik yang berkembang di publik banyak diwarnai informasi tidak benar. 

Ia menyatakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menjelaskan pasal-pasal yang dipersoalkan secara detail.

“Hoaks-hoaks yang berkembang sudah dijelaskan dengan sangat baik oleh pimpinan Komisi III,” tegasnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak