RIAU24.COM - Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti mendapatkan perintah langsung dari Presiden Prabowo untuk melakukan penghapusan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun," ujarnya, dikutip dari kompas.com, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dia yakin pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
"Insyaallah tidak ada masalah," ujarnya.
Sayang, dia tidak menyebut angka persis nominal uang yang diperlukan pemerintah untuk melunasi tunggakan tersebut.
"BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya," ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatqn sebesar 23 juta orang.