Bantahan dari Pemerintah untuk Selesaikan Utang Proyek Kereta Cepat Woosh

R24/azhar
Kereta cepat Whoosh. Sumber: CNBC
Kereta cepat Whoosh. Sumber: CNBC

RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bertanggung jawab terhadap utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak memiliki utang dalam proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut, dikutip dari rmol.id, Jumat, 10 Oktober 2015.

"Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China (KCIC), di mana konsorsium Indonesianya dimiliki oleh PT KAI," ujarnya.

Proyek tersebut digarap oleh KCIC, perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China. 

Skema pembiayaannya murni berbasis bisnis dengan porsi kepemilikan 60 persen oleh Indonesia melalui Pilar Sinergi Indonesia, yang terdiri atas PT KAI, Wijaya Karya.

Lalu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara, serta 40 persen oleh pihak China.

Dari total investasi senilai 7,27 miliar Dolar AS (Rp120 triliun), termasuk pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar Dolar AS (Rp19 triliun), sekitar 75 persen pendanaan berasal dari pinjaman Bank Pembangunan China (CDB) dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahun. Sementara 25 persen sisanya berasal dari modal patungan KCIC.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak