RIAU24.COM -Subhan Palal, penggugat ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp125 triliun ke PN Jakpus siap berdamai dan mencabut gugatannya.
Subhan menyebut kesiapan tersebut telah diajukan dirinya dalam proposal perdamaian dengan Gibran.
Dalam proposal itu, kata dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi para tergugat tergugat agar tuntutannya dicabut.
Pertama, putra Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu selaku tergugat harus meminta maaf dan mundur dari jabatannya saat ini. Kedua, pimpinan KPU selaku tergugat juga harus mundur dari jabatannya.
"Pertama, para tergugat minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," jelasnya kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (6/10).
Subhan menyebut apabila dua syarat proposal perdamaian itu dipenuhi maka dirinya selaku penggugat tidak akan menuntut dana sepeser pun dari gugatan perdata ini.
Sebab dirinya maupun masyarakat tidak memerlukan ganti rugi uang, namun membutuhkan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum.
"Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," tuturnya.
Sementara itu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengemukakan bahwa saat ini proses mediasi belum membahas pokok perkara. Sebab, pengugat baru memberikan proposal mediasi.
Ia juga menyatakan kliennya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa hadir dalam proses mediasi ini dan telah memberikan kuasa istimewa terhadap pengacaranya.
"Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. isinya, tanya ke penggugat. T1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," tuturnya.
(***)