Buntut Dugaan Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ajukan Banding

R24/riz
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh

RIAU24.COM Tiktokers Vadel Badjideh, divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

Namun, pihak Vadel Badjideh tak tinggal diam dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh, secara resmi mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya di persidangan.

Baca Juga: Subhan Palal Mau Damai dengan Gibran Polemik Ijazah, Asal Mundur dari Posisi Wakil Presiden 

"Hari ini saya menyerahkan memori banding," kata Oya Abdul Malik dilansir dari detik.com, Senin (6/10).

Lebih lanjut, Oya Abdul Malik mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya dinilai tak memperhatikan detail dari fakta-fakta hukum yang telah dihadirkan selama proses persidangan. 

Ia menyoroti bukti visum yang menurutnya justru memperkuat posisi Vadel Badjideh.

"Saya menganggap, majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan," ujar Oya Abdul Malik.

Ia menegaskan, bukti visum tersebut telah menjadi bagian dari berkas resmi yang dipegang oleh pihak kepolisian dan juga majelis hakim. Dalam dokumen itu, disebutkan secara jelas waktu kehamilan yang menjadi poin penting dalam kasus ini.

"Ada bukti visum yang dipegang oleh polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding," beber Oya Abdul Malik.

Menurutnya, kekeliruan majelis hakim dalam menilai hasil visum serta keterangan ahli forensik membuat pihaknya merasa perlu memperjuangkan keadilan melalui langkah hukum lanjutan.

Baca Juga: Menaker Buka Peluang Magang Fresh Graduate S1-D3 dengan Gaji UMP, Ini Syarat-Tata Caranya 

"Majelis kurang cermat untuk melihat fakta hukum di dalam persidangan. Hasil visum yang ngomong, ahli forensik yang dihadirkan JPU yang ngomong di dalam persidangan," jelas Oya Abdul Malik.

Oya Abdul Malik menegaskan langkah banding ini bukan hanya sekadar bentuk pembelaan, melainkan perjuangan untuk menegakkan hak hukum yang menurutnya telah dilanggar dalam proses sebelumnya.

"Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak