RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Ersan Saputra TH menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penerangan hukum Kejati ini, dapat dijadikan sebagai media untuk mengedukasi tentang peraturan hukum serta pendampingan hukum terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD) kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Hal ini diungkapnya, saat membuka kegiatan Penerangan Hukum Kejati Riau, Selasa 7 Oktober 2025, di ruang Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis.
"Kita berharap dengan adanya sosialisasi program penerangan hukum dari Kejati Riau ini, dapat meningkatkan pemahaman tentang hukum sehingga nantinya tidak terjerat dengan kasus hukum akibat ketidaktahuan serta terhindarnya perangkat daerah dan perangkat desa dari tindak pidana khusus tindak pidana korupsi. Kami berharap mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut secara berkala sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum kepada pemerintah daerah," tambah Sekda Ersan.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan ini mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis tentunya siap mendukung dan membangun sinergi yang kuat nantinya agar program pembinaan ASN terhadap paham hukum ini berkelanjutan kedepannya mengingat upaya peningkatan kesadaran hukum dan membangun budaya hukum.
"Khususnya kepada Kepala Perangkat Daerah, camat dan seluruh peserta penerangan hukum ini, kami instruksikan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga tuntas dan jangan ada yang meninggalkan ruangan ini sebelum selesai karena ini adalah kesempatan kita untuk memperbanyak referensi terkait hukum dan kesempatan ini juga untuk mempertanyakan atau mengkonsultasikan terkait permasalahan hukum dan dalam menunjang tugas fungsi serta hak dan kewajiban kita sebagai ASN,"pungkasnya.
Sosialisasi penerangan hukum ini, disampaikan langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sapta Putra.
Adapun tema, kegiatan ini, mengangkat "Peran Serta Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pembangunan Strategis Nasional dan Daerah".
Sapta Putra mengatakan, pelaksanaan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan mampu memberikan pencegahan dini terhadap pelanggaran hukum bagi kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Kita berharap jangan sampai terjadi, pelanggaran hukum tindak pidana korupsi ini di Kabupaten Bengkalis, untuk kami sebagai Kejati Riau terus berupaya memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau terhadap penerangan hukum. Intinya jika kita lakukan sesuai dengan hukum berlaku, kita tidak perlu ragu dan takut,"tambah Sapta.
Sapta menjelaskan, yang sering terjadi pelanggaran hukum atau potensi penyelewengan dana desa, di pemerintahan desa adalah mark up harga, penggelapan honor aparat dana desa, pembangunan/pengadaan fiktif, kongkalikong pembelian material pembangunan, Pembangunan dana desa tidak sesuai petunjuk dan penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan dan kabupaten/kota.
Terlihat hadir pada kesempatan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat Kepala Desa/Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.