Ruginya Perusahaan Jika Tak Ambil Peserta Magang Nasional 2025

R24/azhar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Sumber: detik.com
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan perusahaan bakal rugi jika melepaskan begitu saja peserta magang dalam program Magang Nasional 2025. 

Hal ini karena pemerintah telah menanggung insentif berupa upah maksimum sebesar Rp 3,3 juga per bulan bagi masing-masing peserta, dikutip dari liputan6.com, Senin, 6 Oktober 2025.

Artinya, perusahaan tidak perlu keluar ongkos guna mendapati tambahan pekerja selama 6 bulan di kantornya.

"Saya pikir perusahaan pasti maulah mengambil, karena dia punya skill, punya kemampuan. Selama 6 bulan dibayar oleh negara di tempat mereka, ketika mereka pintar, rugi perusahaan melepas," ujarnya.

Tambahnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menerima peserta magang untuk menjadi pekerja nantinya. 

HL ini karena mereka sudah terasah selama 6 bulan sebagai pekerja terampil.

"Ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok nah kita berharap perusahaan tadi menerima dia, merekrut dia untuk bekerja di perusahaan itu sehingga terciptalah lapangan pekerjaan," ujarnya.

Program Magang Nasional 2025 dirancang khusus untuk lulusan baru (fresh graduate) diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang telah lulus maksimal 1 tahun terakhir dan belum bekerja.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak