RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bukan menjadi syarat penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kejagung menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/6/2025).
Kejagung menyebut, hal-hal yang berkaitan dengan apakah Nadiem atau pihak lain memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sudah masuk ke dalam pokok perkara dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan pada tahap praperadilan.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung. Kejagung juga menyebut telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan empat alat bukti, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Termasuk di antaranya adanya deklarasi kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Sedangkan mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara maupun cara perhitungannya, hal itu sudah memasuki pokok perkara,” kata Kejagung.
(***)