RIAU24.COM - Siak – Upaya memberantas peredaran narkotika terus digencarkan Polres Siak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatatkan prestasi dengan menangkap seorang bandar shabu berinisial OEP (41) di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (30/9/2025) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lele, Kelurahan Perawang, petugas berhasil mengamankan empat paket shabu dengan berat kotor 1,73 gram yang disembunyikan di dalam jaket pelaku.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Perawang. “Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam, terselip di jaket milik pelaku yang digantung di pintu kamar,” ungkap AKP Tony.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo merah, sebuah kotak hitam, dan jaket yang dipakai untuk menyembunyikan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, OEP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine OEP juga menunjukkan positif amphetamine dan metamfetamina. “Pelaku berperan sebagai bandar di wilayah Perawang. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok berinisial A yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kasat Narkoba.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait narkoba, agar generasi muda kita tidak menjadi korban,” tutupnya.(Lin)