RIAU24.COM - Siak – Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa kontrifugal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang digunakan PDAM. Aksi ini menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp150 juta.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit.
Kasus terungkap setelah seorang saksi bernama Abdul Muzir melaporkan hilangnya mesin pompa PDAM. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial E (31) dan A (32), keduanya warga Kecamatan Sungai Apit,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil maupun alat pembongkaran mesin, di antaranya:
Spana inggris
Kunci pas 19
Obeng picak
Gulungan plastik karbon bekas
Sampul kabel tembaga dan karet gulungan hitam
Komponen spidometer pengatur arus (5 unit)
Tombol lampu
Alarm berwarna merah
Modus dan Jerat Hukum
Dua pelaku diduga kuat membongkar mesin pompa menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sungai Apit menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset vital pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Lin)