RIAU24.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan alasan penyebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Hal ini karena penyelesaian pembangunan di tiga lembaga politik, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif, dikutip dari rmol.id, Selasa, 23 September 2025.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan status awal IKN sebagai ibu kota negara.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," ujarnya.
Bicara soal apa perbedaan antara ibu kota politik dengan ibu kota negara, Prasetyo Hadi menerangkan bahwa statusnya tetap menjadi ibu kota tapi hanya untuk pejabat eksekutif.
"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi, kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujarnya.
Tambahnya, tidak akan ada perubahan soal status Ibu Kota Nusantara.
"Nggak ada, nggak ada," tutupnya.