RIAU24.COM - Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua, yakni paslon nomor urut 1 Pilgub Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma untuk mengulang Pilgub Papua.
Hal ini karena gugatan Benhur tidak terbukti, dikutip dari rmol.id, Rabu, 17 September 2025.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Gugatan Benhur-Constant tidak beralasan karena menyoal Putusan MK sebelumnya terkait dengan PSU Pilgub Papua yang memutuskan mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1.
"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
MK juga tidak seperti yang dialihkan Pemohon yang menyebut tidak menghiraukan keberatan pihak Paslon Nomor Urut 1 yang menilai kekalahan Benhur-Constant karena Yermias didiskualifikasi.
"Seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," sebutnya.
Pemenang Pilgub Papua pada PSU yang berlangsung Agustus 2025 yakni Paslon Nomor Urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Paslon ini unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.