KPU Bantah Adanya Pengaturan Akses Data Capres-Cawapres 2029

R24/azhar
Gedung KPU. Sumber: Internet
Gedung KPU. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin membantah adanya pengaturan akses data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) 2029.

Bantahan ini sekaligus menyebut keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU, tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2029.

"Ini murni bagaimana kita mengelola, kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita pada situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029," ujarnya.

Dia juga membantah isu penerbitan Keputusan KPU 731/2025 itu sebagai upaya perlindungan terhadap data Wapres Gibran Rakabuming Raka.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," ujarnya.

Artinya, beleid yang sempat membuat rakyat resah awalnya dikeluarkan untuk memperkuat pengaturan perlindungan data pribadi yang termaktub dalam sejumlah undang-undang.

"Dalam memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi, bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," sebutnya.

"Tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi terkait data-data lain berbagai pihak yang bisa mengakses sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak