RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama serta penyelenggara travel umrah.
Dugaan penyimpangan muncul karena pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dilakukan dengan porsi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Seusai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan rasa leganya karena bisa memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa publik akan segera mengetahui siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pokoknya dalam waktu dekat nanti dikabarkan,” ujarnya dalam tayangan Metro Siang, Senin (15/9/2025).
KPK menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan, dengan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus menegakkan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
(***)