RIAU24.COM -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut melakukan investigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior yang diduga meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan koordinasi dan informasi telah dilakukan LPSK dengan berbagai pihak seperti Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko Juliant.
Menurut dia, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban.
"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," katanya di Semarang, Minggu (14/9) seperti dikutip dari Antara.
Saat penelusuran informasi di RS Kariadi, jelas Wawan, LPSK juga diperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) saat korban Iko Juliant tiba usai mendapat pertolongan.
Pihak rumah sakit juga melakukan visum mengingat korban dibawa untuk memperoleh pertolongan akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Unnes bernama Iko Juliant Junior dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti serangkaian demonstrasi yang digelar di Semarang.
Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyatakan terdapat kejanggalan dalam kondisi kematian korban.
Dari foto fisik korban terdapat luka lebam di bagian wajah serta pengakuan tentang korban yang mengigau dipukuli petugas saat dirawat di rumah sakit.
Iko Juliant meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Kariadi Semarang.
(***)