Pemerintah Beri Izin PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat usai Kontroversi

R24/zura
Pemerintah Beri Izin PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat usai Kontroversi. (Tangkapan Layar)
Pemerintah Beri Izin PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat usai Kontroversi. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM - Pemerintah pusat RI kembali memberikan restu operasional tambang di Raja Ampat">Raja Ampat, Papua Barat Daya kepada PT GAG Nikel.

Sebelumnya operasi tambang itu sempat dihentikan sementara pada 5 Juni lalu buntut polemik kerusakan lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemberian izin ke PT GAG Nikel telah melalui proses evaluasi antar lembaga mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hasilnya, kata Tri, PT GAG telah memenuhi sarat PROPER untuk beroperasi. Menurut dia, PT GAG mengantongi PROPER Hijau yang berarti aman dalam aspek pengelolaan lingkungan dan masyarakat.

"Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada," ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (14/9).

Setali tiga uang, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq memastikan dampak lingkungan dari tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bisa dimitigasi dengan baik.

Secara dampak lingkungan, dia mengklaim semua hal yang dipersiapkan telah memadai.

Hanif juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin melakukan penataan yang lebih serius di Raja Ampat. Oleh karena itu, dia diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap PT GAG.

"Sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan oleh PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik," kata Hanif saat ditemui di Pasar Badung, Denpasar, seperti dikutip dari detik.com, Minggu.

Tuai Kritikan

Sementara itu para aktivis lingkungan, salah satunya Greenpeace Indonesia melayangkan kritik terhadap pemberian izin operasi tambang kepada PT GAG.

Alih-alih mencabut semua izin pertambangan yang mengancam ekosistem setempat, mereka menilai pemberian izin tersebut dinilai sebagai pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi rumah dari 75 persen spesies terumbu karang dunia.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menilai keputusan pemerintah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak