Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pemuda di Kandis, Amankan 5,32 Gram Shabu

R24/lin
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pemuda di Kandis, Amankan 5,32 Gram Shabu
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pemuda di Kandis, Amankan 5,32 Gram Shabu

RIAU24.COM - Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Seorang pemuda berinisial RRS (18) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Simpang Kerikil Ujung, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (9/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Saat ditangkap, RRS sempat membuang bungkusan berisi sabu. Petugas berhasil menemukannya, berupa 9 paket sabu yang disimpan dalam bungkus makanan ringan merek Gery. Barang bukti yang disita, di antaranya: 9 paket sabu (berat kotor 5,32 gram) 1 plastik klip bening pembungkus 1 pack plastik klip bening 1 helai tisu 1 bungkus makanan ringan merek Gery Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Tony menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari dua orang berinisial E dan RG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Hasil tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba. Polres Siak menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak