Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Wanita Pengedar Shabu dan Ekstasi di Perawang Barat

R24/lin
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Wanita Pengedar Shabu dan Ekstasi di Perawang Barat
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Wanita Pengedar Shabu dan Ekstasi di Perawang Barat

RIAU24.COM - Siak – Satresnarkoba Polres Siak kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Dua wanita berinisial YDM (40) dan AFS (37) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,51 gram dan 1 paket pecahan pil ekstasi seberat 0,24 gram. Selain itu, turut disita barang bukti berupa plastik klip bening, sebuah kotak transparan, serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

 

“Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika yang sempat dibuang ke lantai serta disimpan di dalam kotak bening yang digenggam tersangka YDM. Dari hasil interogasi, YDM mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Tony.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YDM berperan sebagai bandar, sementara AFS berperan sebagai kurir. Keduanya juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

 

Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak