RIAU24.COM -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan telah menyepakati sejumlah langkah strategis dalam rangka merespons demonstrasi minggu lalu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI kemarin, Kamis (4/9/2025).
Terdapat enam poin kesepakatan. Adapun, kesepakatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Salah satu poin kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.
Tidak hanya tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk melakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali undangan kenegaraan.
Dasco mengatakan DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi terkait dengan biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," paparnya dalam Konferensi Pers di DPR RI, Jumat (5/9/2025).
Sayangnya, Dasco tidak menjabarkan secara rinci perihal besaran tunjangan dan fasilitas tersebut. Dia hanya berjanji akan memberikan rinciannya kepada media.
Pada poin keempat,Dasco mengatakan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Selanjutnya, kelima, pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR melalui mahkamah partai politik masing-masing dan DPR akan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing.
Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya
Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh para pimpinan dewan, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI setelah rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada 4 September 2025.
Pimpinan DPR pun memutuskan besaran rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI, berikut ketetapan besarannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
- Gaji Pokok Rp 4,2 juta
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
- Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
- Uang Sidang/Paket Rp 2 juta
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay-nya sebesar Rp 65,59 juta.
Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 8% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 peride, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.
(***)