Kematian Affan Kurniawan Masuk Pelanggaran HAM, Begini Kata Komisioner Komnas HAM 

R24/zura
Kematian Affan Kurniawan Masuk Pelanggaran HAM, Begini Kata Komisioner Komnas HAM. (Tangkapan layar)
Kematian Affan Kurniawan Masuk Pelanggaran HAM, Begini Kata Komisioner Komnas HAM. (Tangkapan layar)

RIAU24.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggran HAM dalam kajadian pelindasan oknum Polisi yang menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia. 

Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siahian menyebut hal itu dipastikan usai mengukuti proses gelar perkara oleh Propam Polri, Selasa (2/9). 

Namun, Saruli terlihat enggap mengungkapkan lebih jauh pakah pelanggaran tersebut masuk kategori ringan atau berat. 

"Yang pasti ada pelanggaran HAM," ujarnya saat konferensi pers, melansir CNNIndonesia, Rabu (3/9). 

Selanjutnya, Saurlin mengatakan bahwa dalam gelar perkara juga telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidaan oleh ketuju pelaku yang sudah ditahan.

Berdasarkan keputusan gelar perkara nantinya dugaan tindak pidaan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri. 

Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) hari ini.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tuturnya.

(***) 
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak