Cegah Gambar Vulgar Buatan AI dan Deepfake, Australia Siapkan UU Terbaru

R24/riz
AI
AI

RIAU24.COM Pemerintah Australia menyiapkan rancangan undang-undang baru untuk mencegah gambar vulgar melalui alat daring.

Pemerintah mengumumkan langkah ini pada Selasa (2/9) dan menyebut aturan ini sebagai upaya melawan “teknologi menjijikkan” yang kian meresahkan, meski belum menetapkan batas waktu penerapannya. 

Jika aturan ini sudah disahkan, perusahaan teknologi diwajibkan untuk mencegah penyalahgunaan alat daring yang digunakan membuat gambar vulgar buatan AI atau aktivitas menguntit tanpa terdeteksi. 

“Tidak ada tempat bagi aplikasi dan teknologi yang digunakan semata-mata untuk menyalahgunakan, mempermalukan, dan menyakiti orang, terutama anak-anak kita,” kata Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, sebagaimana yang dilansir dari AFP pada Selasa (2/9). 

Baca Juga: Permintaan Jaminan Keamanan Ukraina Adalah Garansi Bahaya bagi Eropa, Ini Kata Rusia

Aplikasi berbasis AI yang meningkatkan kasus Pemerintah menyebut aplikasi “Nudify” sebagai contoh paling nyata dari masalah tersebut. 

Alat berbasis kecerdasan buatan ini dapat secara digital menanggalkan pakaian seseorang dalam gambar, yang kini menyebar luas di internet. 

Popularitas aplikasi itu memicu peringatan terkait meningkatnya kasus sextortion yang menargetkan anak-anak.

Wells menegaskan, pemerintah akan menggunakan “setiap perangkat” untuk membatasi akses ke aplikasi Nudify dan aplikasi penguntit, sekaligus menempatkan tanggung jawab pada perusahaan teknologi untuk memblokirnya. 

“Meskipun langkah ini tidak akan menghapus masalah teknologi penyalahgunaan sekaligus, bersama dengan undang-undang yang ada dan reformasi keselamatan daring terdepan di dunia, ini akan membuat perbedaan nyata dalam melindungi warga Australia,” ujar Wells. 

Penyebaran alat AI telah memunculkan bentuk penyalahgunaan baru yang berdampak pada anak-anak. Itu termasuk skandal pornografi di universitas dan sekolah di seluruh dunia, di mana remaja membuat gambar seksual teman sekelas mereka. 

Survei Save the Children baru-baru ini menemukan bahwa satu dari lima anak muda di Spanyol menjadi korban gambar telanjang deepfake, dengan gambar tersebut dibagikan secara daring tanpa izin mereka. 

Pemerintah Australia menegaskan undang-undang baru nanti akan diarahkan untuk melindungi warga, tanpa mengganggu layanan kecerdasan buatan atau pelacakan daring yang sah dan berbasis persetujuan. 

Australia diketahui terdepan dalam upaya global untuk mengekang bahaya internet, terutama yang menargetkan anak-anak.

Pada November tahun lalu, negara ini telah mengesahkan undang-undang penting yang membatasi anak di bawah 16 tahun dari media sosial. 

Itu termasuk salah satu tindakan paling ketat di dunia terhadap pembatasan akses ke situs populer, seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan X. 

Baca Juga: Bermain Imbang Lawan Laos, Kreativitas Timnas U23 Indonesia Dinilai Minim

Raksasa media sosial itu akan menghadapi denda hingga 49,5 juta dollar Australia, jika gagal mematuhi larangan tersebut. 

Sementara, pihak perusahaan menilai aturan tersebut “tidak jelas”, “problematik”, dan “tergesa-gesa”, terutama terkait verifikasi usia pengguna.

Namun, sebuah studi independen yang dipesan pemerintah menemukan pengecekan usia dapat dilakukan “secara pribadi, efisien, dan efektif” dengan berbagai teknologi, meski tidak ada satu solusi yang berlaku untuk semua konteks”.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak