RIAU24.COM - Sebanyak 438.306 unit kendaraan bermotor di Provinsi Riau telah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Program yang awalnya berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 itu kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, mengatakan selama periode awal, program tersebut berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp266,4 miliar.
"Program ini mencakup pembebasan denda, keringanan tunggakan, potongan 10 persen untuk PKB, serta keringanan biaya mutasi masuk. Total 154.332 kendaraan mendapat manfaat keringanan ini," jelasnya, Senin (25/8/2025).
Perpanjangan program tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dan satu tahun terakhir.
Insentif juga diberikan bagi kendaraan non-BM yang melakukan mutasi masuk ke Riau, berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Selain itu, pemilik kendaraan yang taat pajak selama tiga tahun berturut-turut akan mendapat potongan 10 persen.
Namun, program tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, penyerahan pertama, dan kendaraan hasil lelang.
Evarevita mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan ini. “Program ini bukan hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tapi juga menjadi momentum meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.