RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni Zulkifli merampungkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Hutan dan Tanah. Tim ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk menangani persoalan konflik lahan dan hutan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Siak.
Bupati Afni menjelaskan, pembentukan tim tersebut sejalan dengan 17 program prioritas yang telah dicanangkan, khususnya poin pertama yaitu penyelesaian konflik pertanahan/agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah secara adil.
“Pembentukan tim ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan penyelesaian konflik lahan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum melalui kearifan lokal. Setelah terbentuk, akan dibuka sekretariat atau rumah aduan masyarakat, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh kelompok kerja melalui proses verifikasi,” ujar Bupati Afni saat Rakor Forkopimda di Kantor Bupati Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Rabu (20/8/2025).
Lima Unsur Pendukung
Tim ini melibatkan lima unsur utama, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat. Melalui keterlibatan lintas sektor, diharapkan setiap konflik lahan dapat dianalisa secara mendalam dan diselesaikan secara komprehensif.
Bupati Afni menambahkan, selain membentuk tim, pihaknya juga membuka Rumah Dinas Bupati sebagai “Rumah Rakyat”, tempat masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, kritik, maupun aduan terkait konflik lahan.
Komitmen Penyelesaian Adil
Dalam kesempatan itu, Bupati Afni juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh menyimpang dari aturan hukum.
“Jangan disalahartikan, sayang rakyat bukan berarti membiarkan pelanggaran. Kita negara hukum. Tim ini hadir agar penyelesaian benar-benar adil, bukan berpihak pada kelompok tertentu,” tegasnya.
Sebagai contoh, Afni menyoroti kasus lahan di kawasan hutan yang baru ditanami sawit setelah tahun 2020 lalu dan kemudian diperjualbelikan. Menurutnya, pihak penjual maupun pembeli sama-sama salah karena telah melanggar ketentuan hukum.
Dukungan Dunia Usaha dan NGO
Pembentukan tim ini disambut positif kalangan dunia usaha, khususnya perusahaan kehutanan dan asosiasi korporasi, yang selama ini mengaku kesulitan dalam menyalurkan bantuan maupun mengajukan aduan ketika berhadapan dengan konflik lahan bersama masyarakat.
“Kami juga meminta dukungan penuh dari NGO serta media, supaya ada langkah percepatan penyelesaian konflik dan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat,” tandas Afni.
Rakor Forkopimda tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Syamsurizal, Forkopimda Siak, pimpinan OPD, para camat, penghulu, pihak swasta, dan perwakilan masyarakat.(Lin)