RIAU24.COM - Sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Kamis (21/8/2025) pukul 16.00 WIB. Pemulangan ini difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan Perwakilan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
Para PMI tersebut sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) KLIA, Selangor, dan dipulangkan berdasarkan surat KBRI Kuala Lumpur Nomor: SD.3979/PK/B/08/2025/04.
Setibanya di Dumai menggunakan Kapal Indomal Imperial dari Port Dickson, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Pelabuhan. Seluruhnya dinyatakan sehat.
Selanjutnya, mereka didampingi BP3MI dan P4MI untuk registrasi IMEI di Bea Cukai, lalu dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan pentingnya edukasi agar PMI tidak kembali bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Pemerintah hadir untuk melindungi dan memastikan PMI bekerja secara legal dan aman,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).