Megawati Pertahankan Hasto sebagai Sekjen PDIP, Ini Alasannya

R24/zura
Megawati Pertahankan Hasto sebagai Sekjen PDIP, Ini Alasannya. (X/Foto)
Megawati Pertahankan Hasto sebagai Sekjen PDIP, Ini Alasannya. (X/Foto)
<p>RIAU24.COM -Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP untuk periode 2025–2030. Keputusan ini diambil di tengah berbagai dinamika politik internal dan eksternal yang terus bergerak cepat pasca-Pemilu 2024.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi DPP PDIP Adian Napitupulu menyebut bahwa keputusan Megawati mempertahankan Hasto tidak lepas dari kebutuhan strategis partai untuk segera melakukan konsolidasi internal.

“Partai memerlukan percepatan konsolidasi dan kesiapan kader untuk langsung menjalankan tugas. Penunjukan kembali Mas Hasto adalah bagian dari itu,” ujar Adian saat ditemui seusai rapat pleno DPP PDIP di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Senada dengan Adian, Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa dinamika politik nasional yang tak menentu menjadi latar belakang Megawati mempertahankan Hasto.

“Karena situasinya penuh turbulensi, kondisinya tidak normal-normal saja. Maka dibutuhkan sosok yang sudah sangat memahami struktur dan ritme partai,” ujar Ganjar.

Rekam Jejak Panjang di PDIP

Hasto Kristiyanto pertama kali ditunjuk sebagai Sekjen PDIP pada 2014, menggantikan Tjahjo Kumolo yang saat itu diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri. Sejak saat itu, Hasto telah mengantarkan partai berlambang banteng moncong putih ini memenangkan Pemilu 2019 dan sejumlah pilkada strategis.

Sebelum terjun ke politik, Hasto merupakan insinyur yang meniti karier di PT Rekayasa Industri (Rekind), BUMN yang bergerak di bidang rekayasa dan konstruksi. Ia menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1991 dan menjabat Kepala Divisi Agroindustri sebelum akhirnya masuk ke dunia politik.

Di kancah legislatif, Hasto pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004–2009 dan aktif dalam penyusunan beberapa undang-undang penting, termasuk UU Penanaman Modal dan UU ITE. Ia juga tercatat sebagai salah satu inisiator hak angket untuk sejumlah isu strategis seperti impor beras dan kebijakan energi.

Vonis dan Amnesti

Penunjukan kembali Hasto sebagai Sekjen PDIP datang hanya beberapa pekan setelah ia divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti ikut menyediakan dana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu anggota DPR.

Kasus ini menyeret nama Harun Masiku, kader PDIP yang disebut-sebut hendak menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Namun, hanya enam hari setelah vonis dibacakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto melalui Keputusan Presiden tertanggal 31 Juli 2025, setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. Hasto termasuk dalam daftar lebih dari seribu narapidana yang menerima amnesti pada kesempatan tersebut.

Meski sempat menuai kontroversi, keputusan Megawati mempertahankan Hasto menunjukkan konsistensinya dalam mempertahankan figur yang dianggap mampu menjaga stabilitas partai di tengah tantangan politik yang kompleks.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak