RIAU24.COM - Siak-Tim Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi dini hari, Kamis (14/8/2025), dua pemuda di Kecamatan Kandis berhasil dibekuk bersama barang bukti shabu dan ekstasi siap edar.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kandis. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, dua tersangka berinisial ML (22) dan FF (20) diamankan di pinggir jalan. Saat digeledah, ML sempat berusaha membuang 4 butir ekstasi berwarna kuning, namun berhasil ditemukan petugas.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan 7 paket shabu yang disembunyikan di kotak rokok Surya di bawah kasur, serta 5 butir ekstasi yang disimpan di kotak rokok Sampoerna di lemari.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
7 paket shabu seberat kotor 1,45 gram
9 butir ekstasi seberat kotor 3,21 gram
Uang tunai berbagai pecahan
2 unit ponsel diduga alat transaksi
Plastik klip dan perlengkapan lainnya
Dari hasil interogasi, barang haram itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial PJ alias “Pak Jessie” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar. Perburuan terhadap pemasok utama terus kami lakukan,” tegas AKP Tony.
Meski hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif narkoba, keduanya tetap diproses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tutup AKP Tony.(Lin)