RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bicara soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Menurutnya, tindak lanjut putusan tersebut membutuhkan kajian mendalam dan revisi undang-undang terkait, dikutip dari inilah.com, Sabtu, 16 Agustus 2025.
"Kita telah melakukan pengkajian tetapi satu, kita melihat bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya kan tidak boleh melakukan membuat norma baru," ujarnya.
Dia yakin pemisahan waktu pelaksanaan pilkada yang berbeda dua tahun dari pemilu legislatif dan presiden akan membawa konsekuensi besar.
"Kita akan melihat bagaimana pilkada yang akan kemudian dipisahkan pelaksanaannya dalam rentang waktu dua tahun terpisah itu bagaimana kemudian dampaknya," sebutnya.
"Hal ini karena putusan MK itu harus melahirkan revisi di undang-undang pemilu, undang-undang pilkada juga," ujarnya.
DPR disebutkan akan melakukan diskusi serta dialog dalam rangka penyusunan revisi tersebut, agar nantinya tindaklanjut dari putusan itu tidak melenceng.
"Tetapi bagi partai politik, tentu itu dampaknya, karena biasanya orang bekerja itu secara tandem, DPRD di Kabupaten, Kota, Provinsi, dan DPR RI, sekarang tidak bisa tandem lagi. Bagi di lain pihak juga itu akan bermanfaat karena kalau dilakukan secara terpisah untuk pilkada, isu-isu ke daerah akan muncul, akan menjabarkan perhatian dan fokus," ujarnya.