RIAU24.COM - Memutar suara burung atau alam di ruang publik komersial bukan berarti bebas dari kewajiban membayar royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, selama rekaman tersebut diproduksi oleh pihak yang memiliki hak terkait, pelaku usaha tetap wajib membayar royalti.
Tak hanya suara burung di cafe, bayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di acara pernikahan juga jadi pembahasan baru.
Masyarakat juga harus membayar royalti jika memutar atau menampilkan home band di acara pernikahan. Wahana Musik Indonesia atau WAMI sudah membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Gegara Curi 2 Karung Ubi, Dua Pria di Deli Serdang Dianiaya hingga Dibakar Hidup-hidup
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).
Untuk pernikahan masuknya ke ranah penampilan yang gak jual tiket nih. Otomatis tarifnya adalah 2 persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil dan lain-lain.
Lalu, yang menjadi pertanyaan lanjutan, siapa sih yang wajib bayar royaltinya? Pengantin atau para penampil yaitu home band?
Baca Juga: Megawati Desak Prabowo Basmi Buzzer, Rocky Gerung Bicara ‘Demokrasi Buzzerisme’ dan Bayangan Dinasti
"Pihak penyelenggara, jadi dalam hal ini pengantin," lanjut Robert.
Pembayarannya langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan jangan lupa sertakan daftar list lagu yang diputar di acara pernikahan kamu.
"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," sambung Robert.