Gus Nur Bongkar Kebusukan 'Pengadilan' di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!

R24/zura
Gus Nur Bongkar Kebusukan Polisi di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!. (Tangkapan Layar @OfficialiNews)
Gus Nur Bongkar Kebusukan Polisi di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!. (Tangkapan Layar @OfficialiNews)

RIAU24.COM -Sugi Nur Raharja, yang dikenal publik sebagai Gus Nur, resmi menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan ini menandai berakhirnya masa bimbingan pemasyarakatan pascavonis enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.

Amnesti tersebut diserahkan secara simbolis pada 6 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 2 Agustus, Gus Nur dinyatakan tidak lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.

“Sekarang 100 persen bebas, bahkan 1.000 persen bebas,” ujar Gus Nur saat hadir di program Rakyat Bersuara di Jakarta, Senin (12/8/2025).

Dalam wawancara itu, Gus Nur menyoroti jalannya persidangan yang ia sebut sarat kejanggalan. Selama enam bulan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, jaksa menghadirkan 35 saksi, termasuk mantan guru dan teman sekolah Presiden Jokowi. Namun, menurut dia, tidak ada satu pun saksi yang pernah melihat ijazah asli Presiden.

“Kalau jaksa bisa menunjukkan ijazah aslinya, saya siap mencium kakinya dan minta maaf tujuh hari tujuh malam,” kata Gus Nur di persidangan, pernyataan yang kembali ia ulang dalam wawancara.

Ia juga mengungkap bahwa seorang penyidik pernah mengaku memotret ijazah tersebut di rumah Presiden, namun foto itu tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Gus Nur menuturkan, ia dijerat tiga pasal berlapis, yakni penodaan agama, penyebaran kebohongan, dan ujaran kebencian. Kasus ini bermula dari pernyataannya dalam sebuah podcast bersama penulis Bambang Tri, di mana keduanya melakukan sumpah mubahalah dengan Al-Qur’an terkait klaim ijazah Presiden Jokowi palsu.

“Kalau saya minta maaf, saya bebas. Tapi saya lebih baik di penjara daripada minta maaf sebelum terbukti bersalah,” ujarnya.

Selama proses hukum, ia mengaku pernah ditempatkan dalam kondisi isolasi, tanpa akses telepon ke keluarga, serta harus berbagi sel berukuran 2,5 meter persegi bersama 10 narapidana lain. Dalam persidangan, ia menuding ada saksi yang memberikan keterangan tidak konsisten terkait identitas agama, yang memicu kericuhan di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis enam tahun.

“Saya yakin ijazahnya palsu. Kecuali Pak Jokowi tunjukkan yang asli, saya akan cium kakinya dan minta maaf,” kata dia menegaskan.

Selama penahanan, Gus Nur sempat dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah, lalu ke Markas Brimob Surakarta. Isu ijazah Jokowi sendiri telah bergulir sejak 2022.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan ijazah tersebut sah dan resmi dikeluarkan oleh kampus. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah itu asli dan menghentikan penyelidikan lebih lanjut.

Meski demikian, Gus Nur tetap pada pendiriannya.

“Sampai hari ini, saya yakin ijazah Jokowi palsu dan tidak ada,” ujarnya.

Menurutnya, perkara ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan menyangkut moral dan integritas yang akan tercatat dalam sejarah.

Menanggapi pembebasannya, Gus Nur menyebut amnesti sebagai “titik akhir” masa hukumannya, tetapi bukan akhir perjuangannya. Ia mengaku akan tetap kritis terhadap proses hukum yang menurutnya tidak transparan.

“Kalau memang ada buktinya, tunjukkan di pengadilan. Biar publik melihat,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama dalam perkara yang melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan kasus ijazah palsu. Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana yang terbit pada 1 Agustus 2025, Nur ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas I Surakarta, Jawa Tengah.

Gus Nur telah menjalani masa bebas bersyarat. Namun, ia keluar dari penjara pada 27 April 2025 lalu.

Gus Nur terjerat dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama tersebut karena keterlibatannya dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono, yang merupakan penggugat dalam kasus ijazah Jokowi. Dalam siniar tersebut, Nur turut mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah dalam siniar tersebut untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. Bambang Tri merupakan penulis buku kontroversial berjudul Jokowi Undercover dan termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Akibat tayangan itu, Nur divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023. Namun,putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi dan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, setelah membacakan berkas putusan perkara.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Yuli juga mengatakan telah disita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu flashdisk berisi video unggahan kanal YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak