Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Maaf Usai Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, meminta maaf kepada masyarakat setelah dituntut 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dan gratifikasi. Permintaan maaf itu disampaikan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).  

Selain hukuman penjara, Risnandar juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Jika tak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, ia akan menghadapi tambahan hukuman 1 tahun penjara.  

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Riau. Sebagai penyelenggara negara, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," ujar Risnandar melansir dari Cakaplah.

Ia mengaku menghargai proses hukum yang dijalankan KPK, meski terlihat beberapa kali menggeleng saat jaksa membacakan tuntutan. Risnandar berencana menyampaikan pledoi (pembelaan) dengan sejumlah pertimbangan hukum.  

Bersama Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan eks Kabag Umum Novin Karmila, Risnandar didakwa mengkorupsi dana APBD 2024 senilai Rp8,9 miliar melalui pemotongan dana GU (Ganti Uang) dan TU (Tunjangan Umum).  

Dari total tersebut, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, juga menerima Rp1,6 miliar.  

Menurut KPK, uang itu dipotong dari pencairan dana rutin yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara. Novin sebagai bendahara mengatur pemotongan dan menyalurkan dana tersebut ke para tersangka.  

Selain korupsi, ketiganya juga menerima gratifikasi dari sejumlah ASN di Pemko Pekanbaru. Risnandar menerima Rp906 juta (uang dan barang), Indra Pomi Rp1,2 miliar, dan Novin Karmila Rp300 juta.  

KPK menyatakan tindakan mereka merugikan negara dan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh para terdakwa.  

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak