Ada Indikasi Pelanggaran, KPAI Desak Komdigi Segera Blokir Gim Roblox

R24/riz
Roblox
Roblox

RIAU24.COM Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) untuk menginvestigasi anak-anak yang terdampak negatif akibat game online.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa setiap pengelola gim berhak memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, dalam penggunaan gim Roblox ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan dampak negatif dari permainan online ini.

"Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).

Baca Juga: Gegara Sound Horeg, Pasien Gangguan Telinga di Lumajang Meningkat

Menurut Kawiyan, jumlah anak yang terpapar gim online di masyarakat lebih tinggi dari data pemerintah. Sebab, banyak kasus yang tidak terungkap, tidak dilaporkan, atau tidak terekspose media.

“Karena itu sekali lagi Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban gim online dan sistem elektronik pada umumnya dengan melibatkan beberapa kementerian lain," ungkap Kawiyan.

Dengan investigasi yang melibatkan lintas kementerian ini, kata Kawiyan, akan ada data akurat dan terukur mengenai anak terpapar gim online.

Lebih lanjut, Kawiyan meminta pemerintah segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Selain itu, diharapkan juga pemerintah maksimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Dengan begitu pelindungan terhadap anak di ranah digital akan semakin terjamin.

Baca Juga: Isak Tangis Ibu Prada Lucky: Tolongan Jangan Fitnah Anak Saya!

"Dia menilai, secara normatif regulasi regulasi yang mengatur pelindungan anak di ranah digital sudah cukup baik. Tinggal bagaimana pelaksanannya dan pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi tersebut oleh PSE," tutur Kawiyan.

Ditambahkan Kawiyan, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. 

Permen ini mengatur tentang klasifikasi game berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit gim untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses gim online.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak